Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Buyung: Ketua Gerindra DKI Jakarta Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan Ketua DPD Gerindra M. Taufik yang telah mengancam akan menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Adnan Buyung: Ketua Gerindra DKI Jakarta  Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik yang telah mengancam akan menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik, jika pihak kepolisian tidak segera menangkapnya.

"Saya sesalkan itu. Ini kan negara hukum, enggak ada bagusnya warga negara mengancam orang. Enggak berhak mengancam orang," kata Buyung saat jeda sidang ketiga gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014).

Atas niat Taufik yang inggin menangkap ketua KPU, kata Buyung, dia dapat terkena dua pasal. Pertama, pasal 211 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara karena sudah melakukan ancaman kepada orang lain.

"Kedua, ancaman penculikan itu pasal 328 KUHP, 12 tahun hukumannya. Jadi orang ini (Taufik), musti tahu hukum sebagai warga negara, ini kan negara hukum," cestus Buyung.

Lebih jauh dia mengatakan, ketua KPU bersama komisioner KPU telah melaporkan tindakan ancaman tersebut ke Mabes Polri tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, kemarin Minggu (10/8/2014) Taufik memberikan pernyataanya untuk mendesak kepolisian untuk menangkap Husni karena menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran dengan membuka kotak suara tanpa seizin MK.

"Saya khawatir kami yang menangkap. Jadi jangan salahkan kami, kalau penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum dengan cepat," ucap Taufik di Rumah yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 21, Jakarta Selatan, kemarin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas