Kubu Prabowo-Hatta Minta Tambah Jatah Saksi di MK
Menurut Habiburokhman, pihaknya dirugikan dengan pembatasan itu dan meminta MK menambah jumlah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengungkapkan, timnya kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014. Menurut Habiburokhman, pihaknya dirugikan dengan pembatasan itu dan meminta MK menambah jumlah saksi dari kubu Prabowo-Hatta.
Habiburokhman menjelaskan, sebagai pihak yang menggugat agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2014 dibatalkan, Prabowo-Hatta menghadapi dua kubu di persidangan MK. Pertama, kubu tergugat Komisi Pemilihan Umum dan kedua, pihak terkait yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dianggapnya menginginkan penetapan KPU terkait hasil Pilpres 2014 dipertahankan.
"Jadi tidak adil, saksi kami melawan saksi dari dua kubu yang memiliki kepentingan sama," kata Habiburokhman, saat dihubungi Selasa (12/8/2014).
Ia melanjutkan, sebagai pihak penggugat, Prabowo-Hatta perlu menghadirkan lebih banyak saksi untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu di tingkat nasional yang terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif. Pembatasan 25 saksi dalam setiap persidangan dinilainya tak adil dan tak cukup untuk menghadapi saksi yang dihadirkan KPU serta pihak Jokowi-JK.
"Harusnya saksi kami ditambah karena harus melawan dua kubu supaya kami dapat membuktikan kecurangan yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, sejak awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva meminta masing-masing pihak menyiapkan 25 saksi di tiap persidangan. Pemeriksaan saksi itu akan disesuaikan dengan waktu yang tersedia. Hingga persidangan ketiga yang digelar Senin (11/8/2014) kemarin, MK telah memeriksa 75 saksi.
Jumlah saksi itu berasal dari kubu Prabowo-Hatta, KPU, dan kubu Jokowi-JK dengan jumlah saksi masing-masing 25 orang. Di persidangan keempat, MK dijadwalkan memeriksa 75 saksi lainnya yang dihadirkan masing-masing pihak. Namun jika waktunya tidak memungkinkan, maka 25 saksi yang dihadirkan kubu Jokowi-JK akan diperiksa pada Rabu (13/8/2014).
Hamdan menjelaskan, pembatasan jumlah saksi berkaitan dengan terbatasnya waktu majelis hakim dalam menggelar persidangan. Pasalnya, MK harus membuat putusan terkait gugatan ini pada 21 Agustus 2014.