Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukti Tim Prabowo-Hatta Terlalu Kuat untuk Ditolak dalam Sidang MK

Mahendradatta, optimis dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bukti Tim Prabowo-Hatta Terlalu Kuat untuk Ditolak dalam Sidang MK
Tribunnews.com/ferdinand waskita
Kuasa Hukum Partai Gerindra Mahendradatta di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Minggu (25/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, optimis dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya pada sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahendradatta yakin MK akan mengabulkan gugatan Tim Prabowo Hatta berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 tersebut.

"Kami yakin MK akan mengabulkan gugatan kami. Bukti-bukti kami terlalu kuat untuk ditolak. Hal tersebut didasari oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, keterangan saksi, dan saksi ahli yang menunjukkan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres kali ini," kata Mahendra di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Mahendradatta menyebutkan permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) adalah salah satu faktor yang membuat dirinya optimis gugatan Tim Prabowo-Hatta akan dikabulkan MK.

"Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang hanya berlaku di TPS yang berada pada RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun pada kenyataannya, yang dilakukan oleh KPU bertentangan dengan Putusan MK tersebut. Bahkan pelanggaran yang dilakukan KPU terjadi secara masif di seluruh wilayah," katanya.

Terkait dengan masalah DPK dan DPKTb, Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Hukumnya berpegang teguh pada Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009.

"Saat ini kami menunggu keteguhan Hakim MK untuk tidak melanggar Undang-undang yang telah diputuskannya sendiri. Sekarang pilihannya cuma dua, tetap menjaga Undang-Undang atau membiarkan pelanggaran yang telah terjadi. Kami yakin, hanya penyimpangan Undang-Undang yang bisa mengalahkan Tim Prabowo-Hatta dalam persidangan ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas