Adnan Buyung: Kasihan Rakyat Kalau Ada Lagi Gugatan Pascaputusan MK
Ia berharap pihak Prabowo-Hatta menerima apapun keputusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain pascaputusan tersebut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dari pihak capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ia berharap pihak Prabowo-Hatta menerima apapun keputusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain pascaputusan tersebut.
"Saya berharap tadinya MK ini jadi putusan terakhir. Jangan lagi ada upaya lain lagi, kapan habisnya? Kasihan rakyatnya," kata Adnan saat jeda sidang putusan perkara Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Adnan belum bisa memberikan tanggapan tentang rencana pihak Prabowo-Hatta untuk melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) terkait pilpres ini jika MK menolak gugatannya tersebut.
Sebab, ia ingin melihat dahulu keseluruhan hasil putusan MK terkait perkara ini dan kebenaran rencana gugatan lanjutan dari Prabowo-Hatta tersebut.
"Saya berharap putusan hakim tidak hanya putusan yang memenangkan kami, tapi ada pertimbangan yang sahib sehingga bisa jadi acuan," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meyakini majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan pihaknya.
Di sisi lain, mereka sudah bersiap mengambil upaya hukum lain jika MK menolak permohonan gugatannya.
Mereka akan menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mempermasalahkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1449 yang memberikan wewenang kepada KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara guna keperluan pembuktian di MK.
Namun diketahui pula, Undang-undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang MK mengatur, bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh dan para pihak diwajibkan untuk melaksanakan putusan pasca-putusan disampaikan oleh majelis hakim.