MK: Dalil Prabowo-Hatta Memperoleh Nol Suara di Papua Tidak Terbukti
"Sehingga tidak benar dalil pemohon di dua TPS tersebut tidak memperoleh suara atau nol," ujar hakim anggota Patrialis Akbar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Prabowo-Hatta mengenai perolehan nol suara di Papua tidak terbukti.
Menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan di TPS 14, 16, 23, kabupaten Entrop distrik Jaya Pura Selatan.
Menurut saksi yang dihadirkan di persidangan, Mahkamah menyatakan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 63 suara di TPS 14 desa Kelurahan Entrop dan 332 suara di TPS 23.
"Sehingga tidak benar dalil pemohon di dua TPS tersebut tidak memperoleh suara atau nol," ujar hakim anggota Patrialis Akbar saat membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sementara di TPS 16, Mahkamah juga menyatakan tidak ada bukti yang menyatakan telah terjadi rekayasa pemberian suara saat rekapitulasi penghitungan sehingga pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 617 suara.
"Ataupun TPS 16 desa kelurahan Entrop distrik Jaya Pura Selatan, pemohon memperoleh suara nol dan pihak terkait memperoleh 617 suara.
Terkait fakta hukum tersebut Mahkamah tidak yakin adanya rekayasa pemberian suara kepada pihak terkait dalam penghitungan suara TPS 16 kelurahan Entrop karena penghitungan suara tersebut tidak dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon," tukas hakim Patrialis.