Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK: Dalil Prabowo-Hatta Memperoleh Nol Suara di Papua Tidak Terbukti

"Sehingga tidak benar dalil pemohon di dua TPS tersebut tidak memperoleh suara atau nol," ujar hakim anggota Patrialis Akbar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK: Dalil Prabowo-Hatta Memperoleh Nol Suara di Papua Tidak Terbukti
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Hakim Konstitsi HamdanZoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil Prabowo-Hatta mengenai perolehan nol suara di Papua tidak terbukti.

Menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan di TPS 14, 16, 23, kabupaten Entrop distrik Jaya Pura Selatan.

Menurut saksi yang dihadirkan di persidangan, Mahkamah menyatakan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 63 suara di TPS 14 desa Kelurahan Entrop dan 332 suara di TPS 23.

"Sehingga tidak benar dalil pemohon di dua TPS tersebut tidak memperoleh suara atau nol," ujar hakim anggota Patrialis Akbar saat membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Sementara di TPS 16, Mahkamah juga menyatakan tidak ada bukti yang menyatakan telah terjadi rekayasa pemberian suara saat rekapitulasi penghitungan sehingga pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 617 suara.

"Ataupun TPS 16 desa kelurahan Entrop distrik Jaya Pura Selatan, pemohon memperoleh suara nol dan pihak terkait memperoleh 617 suara.

BERITA REKOMENDASI

Terkait fakta hukum tersebut Mahkamah tidak yakin adanya rekayasa pemberian suara kepada pihak terkait dalam penghitungan suara TPS 16 kelurahan Entrop karena penghitungan suara tersebut tidak dihadiri oleh kedua saksi pasangan calon," tukas hakim Patrialis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas