Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seknas Jokowi: Keputusan MK Mengikat dan Tidak Dapat Digugat

Menurutnya, keputusan yang telah ditetapkan MK merupakan keputusan yang terikat dan tidak perlu lagi adanya tuntutan ke manapun.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seknas Jokowi: Keputusan MK Mengikat dan Tidak Dapat Digugat
KOMPAS IMAGES / KRISTIANTO PURNOMO
Tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusannya terkait sengketa Pilpres 2014 lalu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK, yang telah mempertimbangkan keputusannya," ujar Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, dalam jumpa pers di Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya No 35, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).

Menurutnya, keputusan yang telah ditetapkan MK merupakan keputusan yang mengikat dan tidak perlu lagi adanya tuntutan ke manapun.

"Kita menyuarakan kalau pemilu ini telah selesai. Sehingga tidak ada lagi tuntutan. Dan mari kita sambut pemimpin baru," kata Yamin.

Sependapat dengan Yamin, Ketua Seknas Jokowi Lampung, Deddy Mawardi mengungkapkan keputusan itu terikat dan pasti. Sehingga dengan keputusan MK itu, pasangan nomor urut satu tidak dapat peluang untuk mengajukan ke peradilan manapun.

Deddy menambahkan, keputusan MK itu tidak bisa lagi digugat dari kubu Prabowo-Hatta terkait pemenangan Jokowi-JK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

"Jadi dengan keputusan MK terkait hasil pilpres 2014, Jokowi-JK tetap menjadi pemenangnya. Maka pasangan Prabowo-Hatta tidak bisa lagi menuntut hasil keputusan tersebut ke PTUN dan MA," tutur Deddy saat ditemui lokasi yang sama.

Keputusan MK lanjut Deddy, artinya tindakan hukum terhenti dan tidak ada gugatan lainnya. Jika gugatan hasil keputusan MK tetap dilakukan, artinya gugatan tersebut ilegal karena telah melanggar keputasan MK sebagai lembaga hukum tertinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas