Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tantowi: Prabowo-Hatta Belum Bicarakan Langkah ke PTUN Pasca-putusan MK

Tantowi Yahya menyatakan, hingga saat ini kedua pasangan tersebut belum berencana melakukan tindakan hukum kembali pasca-keputusan MK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tantowi: Prabowo-Hatta Belum Bicarakan Langkah ke PTUN Pasca-putusan MK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Juru bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya membacakan pernyataan sikap mereka dalam jumpa pers menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Koalisi Merah Putih menyatakan mengakui keputusan MK tersebut, namun menganggap MK tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam. Koalisi juga menegaskan akan mengawal pemerintahan dengan menjadi kekuatan penyeimbang. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Tantowi Yahya menyatakan, hingga saat ini kedua pasangan tersebut belum berencana melakukan tindakan hukum kembali pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum ada, Prabowo-Hatta tidak membicarakan akan ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara)," kata Tantowi di Hotel Grand Hyatt, Kamis (21/8/2014) malam.

Menurut Tantowi, Prabowo-Hatta telah menerima dan mengakui keputusan MK sebagai institusi yang menangan, mengadili dan memutuskan akhir sengketa Pilpres. "Prabowo-Hatta dan koalisi merah putih telah menerima keputusan MK," cetusnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menyatakan, bahwa tim hukum Prabowo-Hatta memiliki rencana akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN, jika tidak puas dengan hasil keputsan MK.

Diketahui MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas