MUI: Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah Melanggar Aturan
"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah.
Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, pura, atau gereja.
"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).
Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Selain itu regulasi tersebut meminta semua siswa diiajarkan oleh pendidik yang seagama.
"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.
Baca: Mendikbud Bantah Pendidikan Agama Diganti Program Pengembangan Karakter
Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan," kata Zainut.
MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan. Apalagi kata Zainut hal itu menyangkut yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," pesan Zainut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.