Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Janji Perbaiki Mutu Sekolah ‎Agar Siswa Tak Bergabung Pada Sekolah Unggulan

"Akan ada tindak lanjut dengan kepala dinas pendidikan untuk memetakan zona zona mana yang sekolahnya kita bantu, untuk dijadikan sekolah yang bagus."

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendikbud Janji Perbaiki Mutu Sekolah ‎Agar Siswa Tak Bergabung Pada Sekolah Unggulan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Siswa SDS Muhammadiyah, Jakarta Pusat, tengah mengikuti upacara pada Hari pertama Sekolah, Senin (10/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan dengan adanya sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), maka pihaknya akan meningkatkan mutu sekolah di setiap Zona.

"Akan ada tindak lanjut dengan kepala dinas pendidikan untuk memetakan zona zona mana yang sekolahnya kita bantu, untuk dijadikan sekolah yang bagus," katanya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, (11/7/2017).

Hal itu dilakukan agar para orang tua siswa tidak bertumpu pada sekolah unggulan yang ada di setiap daerah. Dengan peningkatan mutu sekolah disetiap zona maka siswa akan mendapatkan pendidikan yang baik dan berkualitas secara merata.

Pembenahan sekolah yang dilakukan menurut Hamid tidak hanya pada sebatas bangunan fisik saja, melainkan juga tenaga pendidiknya.

‎"Gurur guru terbaik yang berkumpul di sekolah akan diretribusi ke setiap zona," pungkasnya.

Dalam sistem PPBD baru yang mengacu pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017, penerimaan calon siswa tidak berorientasi Pada nilai atau prestasi, melainkan berdasarkan zona tempat tinggal.

BERITA REKOMENDASI

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dari 90 persen tersebut, 20 persen diantaranya harus berasal dari keluarga tidak mampu.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling larnbat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung, berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas