Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BAZNAS Hadiri Peluncuran Buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat

Setelah selama dua tahun melakukan penelitian, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan buku pedoman

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Ketua BAZNAS Hadiri Peluncuran Buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan buku Pedoman Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat, yang dihadiri oleh Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, di IPB Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018). Hadir anggota BAZNAS, Irsyadul Halim; Direktur Puskas Dr. Irfan Syauqi Beik; dan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), M. Anwar Bashori. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Setelah selama dua tahun melakukan penelitian, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan buku pedoman "Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat".

"Kerja besar yang digarap Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS ini merupakan yang pertama di dunia. Kami luncurkan dalam bentuk buku, sehingga bisa menjadi pedoman bagi para stake holders perzakatan di suluruh dunia," ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, di IPB Convention Center, Botani Square, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).

Hadir anggota BAZNAS, Irsyadul Halim; Direktur Puskas Dr. Irfan Syauqi Beik; dan Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), M. Anwar Bashori.

Irsyadul Halim menambahkan, karya ilmiah tersebut dikerjakan Puskas BAZNAS dalam waktu yang cukup lama, yakni dua tahun. "Buku ini diproyeksikan dicetak dalam dua versi, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," ucap dia.

Irfan Syauqi Beik memaparkan, secara internasional, buku Manajemen Risiko Pengelolaan Zakat akan di-launching pada Konferensi World Zakat Forum (WZF) pada Desember 2018 mendatang di Malaka, Malaysia.

"Salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat adalah dengan meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional. Dan hal fundamental yang perlu dilakukan adalah menjaga transparansi, akuntabilitas serta kredibilitas institusi pengelola zakat melalui upaya pengelolaan risiko yang ada," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Irfan, jangan sampai ada aktivitas lembaga zakat yang menimbulkan risiko yang dapat merusak reputasi dan kredibilitasnya.

Dia menjelaskan, yang dihadapi lembaga zakat bisa berupa risiko yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi institusi zakat.

Meski demikian, lanjut Irfan, risiko-risiko tersebut dapat dikendalikan dan dikelola dengan menggunakan prosedur dana metodologi untuk mengidentifkasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan risiko yang timbul di institusi zakat.

“Dua tahun terakhir, Bank Indonesia dan BAZNAS telah menyelenggarakan International Working Group on Zakat Core Principle (IWGZCP) tahap pertama dan kedua. Pada IWGZCP pertama, salah satu hasilnya disepakati bahwa terdapat empat jenis risiko yang telah teridentifikasi dalam lembaga zakat," ujar dia.

Risiko tersebut meliputi reputasi dan kurangnya kepercayaan masyarakat, risiko penyaluran, risiko operasional dan kepatuhan syariah, serta risiko transfer antarnegara.

Sementara IWGZCP kedua, salah satu pembahasannya adalah mengenai technical note dalam manajemen risiko lembaga zakat.

"Berdasarkan pembagian empat kategori risiko di atas, dibahas lebih lanjut tentang berbagai kemungkinan pengembangan jenis risiko yang dapat terjadi, definisi masing-masing risiko serta indikator risiko tersebut,” ucap Irfan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas