Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak PNS ternyata Bisa Dapat Bidikmisi 2019, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap serta Aturan Menikah

Bidikmisi 2019 adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa keluarga kurang mampu yang jumlahnya cukup besar.

Editor: ade mayasanto
zoom-in Anak PNS ternyata Bisa Dapat Bidikmisi 2019, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap serta Aturan Menikah
Dok. Jobplanet
Ilustrasi Kuliah 

TRIBUNNEWS.COM -  Tahun 2019 ini, pemerintah kembali membuka pendaftaran Bidikmisi 2019.

Bidikmisi termasuk Bidikmisi 2019 adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada mahasiswa yang pengumumannya dilakukan setelah daftar ulang sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi (PT) terkait (jika lulus seleksi masuk).

Setelah mendaftar ulang, mahasiswa akan diverifikasi kelayakan menerima sebagai penerima Bidikmisi 2019.

DI dalam proses daftar ulang, semua pendaftar Bidikmisi 2019 yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

Untuk pendaftar Bidikmisi 2019 dari luar kota Perguruan Tinggi, akan diberikan pengganti biaya transport yang besaran serta teknisnya diatur PT terkait.

Dilansir oleh laman resmi bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id, besaran Bidikmisi 2019 adalah sebesar 6.6 Juta Rupiah/Mhs/Semester yang terdiri atas 2 komponen :

Bantuan biaya Bidikmisi 2019  untuk penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa.

Berita Rekomendasi

Bantuan biaya hidup yang dibayarkan ke rekening mahasiswa sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per-semester per mahasiswa yang ditetapkan dengan SK Rektor/Direktur/Ketua.

Pada PTN, bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dibayarkan ke rekening PT dan bantuan biaya hidup dibayarkan ke rekening mahasiswa.

Pada PTS, bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup dibayarkan ke rekening LLDIKTI.

Berita selanjutnya Anak PNS ternyata Bisa Dapat Bidikmisi 2019, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap serta Aturan Menikah

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas