PPDB Online SMP/SMA 2019 Wilayah DKI Jakarta Dibuka, Simak Alur hingga Syarat Berikut
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SMP/SMA 2019 di wilayah DKI Jakarta telah dibuka pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang SMP/SMA 2019 di wilayah DKI Jakarta telah dibuka pada Senin (24/6/2019) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi dibuka mulai Senin (24/6/2019) kemarin.
Pendaftaran PPDB online SMP/SMA 2019 untuk wilayah DKI Jakarta jalur zonasi dibuka dari 24 Juni hingga 26 Juni 2019.
Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Baca: Orangtua Diminta Tak Antre Pendaftaran PPDB Sejak Subuh
Baca: Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com, Cek di Sini!
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Penerapan sistem zonasi ini mewajibkan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang berlokasi terdekat dengan kediaman.
Terdapat maksimal tiga opsi sekolah yang bisa dipilih dengan syarat sekolah tersebut masih punya slot siswa.
Kemudian selain slot siswa, sekolah tersebut juga masih berada di wilayah zonasi calon peserta didik.
Baca: Jadwal Pendaftaran dan Link Pengumuman PPDB Online Jogja 2019, Cek Melalui HP
Baca: Tanggapi Komentar Presiden, Kemendikbud Sesuaikan Kuota PPDB 2019
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dimaksud berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah.
Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar pertama kali.
Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, dapat menyertakan surat yang menyatakan bahwa pondok tersebut terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS).
Educational Management Islamic System (EMIS) ini harus yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Jika ada calon peserta didik dari panti asuhan atau sosial negeri, harus menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
Bagi calon pendaftar dari panti asuhan/sosial yang dikelola masyarakat, diwajibkan telah berbadan hukum.
Baca: Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 Jakarta Jenjang SMP/SMA, Lengkap Syarat TERBARU
Baca: Peserta di DKI Jakarta PPDB Diwajibkan Bawa Kartu Keluarga untuk Verifikasi Berkas