Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB 2020 Masih Gunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk TK hingga SMA/SMK Sesuai Permendikbud Baru

Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB 2020 Masih Gunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk TK hingga SMA/SMK Sesuai Permendikbud Baru
Istimewa
Ilustrasi sekolah - Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang.

Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dikeluarkan pada 10 Desember 2019.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, berikut syarat umum masuk TK hingga SMA/SMK:

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Berita Rekomendasi

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.

Syarat masuk SMP 

Untuk Pasal 6, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP.

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas