Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB 2020 Masih Gunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk TK hingga SMA/SMK Sesuai Permendikbud Baru

Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PPDB 2020 Masih Gunakan Sistem Zonasi, Ini Syarat Masuk TK hingga SMA/SMK Sesuai Permendikbud Baru
Istimewa
Ilustrasi sekolah - Nadiem Makarim memastikan akan tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 mendatang. 

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.

Berikut syaratnya:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan, persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Sistem Zonasi PPBD 2020
Sistem Zonasi PPBD 2020 (Permendikbud No 44 Tahun 1999)

Pada Bab II Pasal 4 dan 5 mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.

Faktor usia menjadi satu diantara syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.

Berita Rekomendasi

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A.

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas