Siasati Pinjaman Dana Tiap Bulan Pertama
Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 nampaknya dirasa memiliki celah.
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 nampaknya dirasa memiliki celah. Hal itu terletak pada waktu pencairan dana yang dinilai belum terlalu tepat.
Kepala Sekolah Menengan Pertama (SMP) Negeri 3 Patebon Kendal, Ahmad Jazuli, mengatakan setiap tahunnya pihaknya harus mencari dana talangan untuk menutupi kebutuhan operasional di bulan Januari. Hal tersebut menurut Jazuli masih menjadi problem lantaran biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit, terlebih untuk membayarkan upah guru dan tenaga pembantu lainnya. Belum kebutuhan operasional bulanan seperti biaya kelistrikan dan kebersihan.
"Untuk dana BOS tahap pertama dari tahun sebelumnya hingga kebijakan baru 2020 turun di bulan kedua, Februari. Sedangkan satu bulan sebelumnya kita harus buat rencana karena operasional sudah dimulai di awal tahun, harus cari pinjaman. Dana BOS kunci pendanaan utama sekolah," terang Jazuli, Senin (9/3/2020).
Jazuli berharap mengingat pentingnya dana BOS bagi setiap sekolahan, ada kebijakan baru yang bisa meringankan beban sekolah dalam mensiasati operasional sebelum dana cair.
Terlepas hal itu, Jazuli menambahkan, dalam kebijakan yang baru terdapat satu hal yang saat ini masih menjadi persoalan. Hal itu terkait kebijakan yang memperbolehkan sekolah untuk memaksimalkan pemberian gaji guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) hingga 50 % dari alokasi dana BOS.
"Dari kebijakan itu ada 3 prasyarat l, GTT tercatat dalam dapodik, minimal pengabdian 2 tahun lamanya dan mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)," jelasnya.
Sementara di SMPN 3 Patebon, dari 10 GTT baru ada 4 GTT yang sudah mempunyai NUPTK. Hal itu nampaknya menjadi penghambat pengalokasian dana secara maksimal karena keterbatasan syarat di pencairan tahap pertama.
Syarat pengajuan NUPTK pun dirasa masih terlalu sulit. Sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dapodik, sekolah harus menyertakan Surat Putusan (SK) atay surat keterangan pengajuan minimal dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masing-masing daerah.
Sementara pihak Disdikbud Kabupaten Kendal baru saja mengambil keputusan bahwa Disdikbud siap memberikan surat pengantar dengan ketententuan 3 syarat, GTT tercatat dalam Dapodik sekurang-kurangnya 31 Desember 2019, sudah mengabdi lebih dari 2 tahun lamanya, dan minimal mempunyai 24 jam pelajaran tiap minggunya.
"Semua GTT di kami sudah 2 tahun lebih. Kemarin sudah kita usulkan semua namun prosesnya belum tahu selesai kapan. Kita berharap tentunya kejelasan NUPTK segera turun biar tidak terjadi simpang siur dalam memberikan gaji. Rencana di kita juga akan buat kebijakan gaji minimal GTT dan PTT jadi mereka ada gaji minimalnya " katanya.
Bendahara dana BOS SMPN 3 Patebon, Maya Hapsari menambahkan, terlepas dari hal itu pihaknya siap melaporkan penggunaan anggaran dana BOS sebagaimana ketentuan yang ada.
Katanya, pada prinsipnya sistim lelaporan tak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Berpacu dengan waktu sebelum masa jatuh tempo, ketelitian, dan kejelasan data. Terlebih pelaporan sudah menggunakan aplikasi by online.
"Pelaporan masih sama. Yang berbeda kebijakan atau peruntukannya.
Honor GTT maksimal bisa 50 persen dengan syarat tertentu, kita siap untuk pelaporan," terangnya. Kata Maya, sejauh ini belum ada kendala twrkait pengoperasian dana BOS. Hanya saja pihaknya belum bisa mencairkan dana awal saja bagi guru honorer lantaran masih terdapat GTT yang belum memiliki NUPTK.
Ia berharap adanya kejelasan tersebut yang nantinya bisa memperjelas pengoperasian alokasi dana BOS selanjutnya.
"Semoga juga dana juga tidak molor karena harus diberikan ke sekolah, untuk kinerja ada peningkatan juga," terangnya.
Penulis: Saiful Masum