Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zubaidi Apresiasi Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Dana BOS: Kita Jangan Telat Pelaporan

Ke depan, Zubaidi mulai mencoba menerapkan program kementerian dalam merdeka belajar untuk memberikan keluasaan belajar dan mengembangkan bakat anak.

BizzInsight
zoom-in Zubaidi Apresiasi Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Dana BOS: Kita Jangan Telat Pelaporan
dok. Kemdikbud

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cepiring Kendal menyambut baik kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.

Kebijakan tersebut antara lain terkait pemanfaatan dana BOS hingga 50 persen untuk membayar gaji guru non ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT), dan kebijakan pemangkasan birokrasi dalam penyaluran dana BOS.

Kepala SMPN 1 Cepiring, Zubaidi, mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2020 yang dinilai sangat membantu sekolah. Hal yang paling dirasakan adalah proses penyaluran dana BOS menjadi lebih cepat karena dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening tiap sekolah.

Hal itu menurutnya sangat membantu sekolah sebagai upaya cepat untuk melakukan sejumlah kegiatan maupun pembiayaan lainnya.

"Ada birokrasi terpotong sehingga diharapkan proses penyaluran tidak tertunda-tunda. Saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat," terang Zubaidi, Kamis (12/3/2020).

Selain itu, pihak SMPN 1 Cepiring menyambut baik kebijakan pengelolaan dana BOS yang kini lebih fleksibal. Termasuk pemanfaatan dana hingga 50 persen untuk pemberian gaji GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Menurut Zubaidi, adanya kebijakan tersebut pihak sekolah lebih leluasa dalam mengaplikasikan dana yang ada. Meski dalam pengaplikasiannya mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Berita Rekomendasi

Dalam mensikapi kebijakan itu, Zubaidi sebagai pimpinan kebijakan sekolah tidak serta merta memaksimalkan dana yang sudah ada. Artinya, pengambilan keputusan dalam rangka mensejahterakan GTT maupun PTT juga pembiayaan lain dialokasikan menurut kebutuhan saat ini. Skala prioritas yang pihaknya buat juga menitikberatkan pada kegiatan siswa dan pengembangan bakat maupun prestasi sekolah itu sendiri.

Sebagai contoh, dari jumlah 10 GTT dan 16 PTT, kebijakan pengelolaan dana BOS tahun sebelumnya yakni maksimal 15 persen hanya bisa mengcover 6 bulan gaji. Sisanya diambilkan dari dana cadangan sumbangan sukarela wali murid.

Namun dengan adanya kebijakan baru terlebih adanya peningkatan jumlah dana BOS sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 1.100.000 tiap siswa SMP, ia memprediksi dana BOS yang dialokasikan untuk GTT maupun PTT dapat terjangkau hingga 1 tahun penuh atau sebesar 24 persen dari anggaran yang ada.

Selebihnya, Zubaidi tidak ingin kecolongan anggaran untuk membiayai berbagai kegiatan lain seperti kegiatan siswa meliputi pengembangan bakat siswa maupun kegiatan lomba-lomba kesenian, biaya langganan jasa, penyediaan alat tulis kantor (ATK), perawatan taman, perawatan gedung, kelengkapan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran, hingga kegiatan guru dalam rangka mengeksplor metode pengajaran agar lebih maksimal lagi.

"Kita ada 746 siswa di 24 ruangan. Meski ada peningkatan jumlah nominal dana BOS dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000, saya kira imbang dengan kenaikan barang dan jasa. Untuk menaikkan honor guru saja kita belum berani masih ada skala prioritas lain yang perlu diperhatikan," lanjutnya.

Ke depan, Zubaidi mulai mencoba menerapkan program kementerian dalam merdeka belajar untuk memberikan keluasaan belajar dan mengembangkan bakat anak.

Sebagai upaya penyambutan kebijakan itu, Zubaidi selalu menekankan kepada pihak penanggungjawab dana BOS sekolah agar tidak telat dalam melakukan pelaporan apalagi ditunda-tunda. Hal tersebut dilakukan agar apa yang sudah diberikan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pihak sekolah sebagai penerima dana.

"Tahap pertama sudah turun di akhir Februari lalu sebesar 30 persen. Bendahara dan pembantu bendahara jangan sampai lupa untuk pelaporan. Kita siap, saya selalu ingatkan jangan sampai kita telat pengiriman laporan pertanggungjawaban online. Sebulan selesai bulan berikutnya langsung disusun," tegasnya.

Devi Siesanti, satu di antara PTT di SMPN 1 Cepiring, menyambut baik kebijakan yang diambil kementerian maupun sekolahan. Baginya, dalam pengabdiannya sebagai GTT maupun PTT menjadi hal yang harus dijalani dengan ikhlas. Soal kesejahteraan, baginya tidak menjadi suatu hal yang rumit selama apa yang ia terima sesuai dengan apa yang sudah dibebankan dalam tanggungjawabnya.

"Kita terima dengan baik apapun itu keputusannya dan kebijakannya. Yang penting semua untuk kepentingan bersama.

Penulis: Saiful Masum 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas