Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Lengkap Edaran Terbaru Mendikbud tentang Ujian Sekolah dan Belajar di Rumah Saat Darurat Corona

Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Isi Lengkap Edaran Terbaru Mendikbud tentang Ujian Sekolah dan Belajar di Rumah Saat Darurat Corona
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Peserta ujian berpikir saat mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia pada pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) hari pertama di SDN Rancamanyar 03, Jalan Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) Tahun 2020.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," sebut Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Nadiem menjelaskan, dengan dibatalkannya UN, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona

"Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Nadiem.

Mendikbud Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020)
Mendikbud Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

"Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," lanjutnya.

Baca: Fraksi PPP Minta Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Anggaran Penanganan Corona

Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN agar terlaksana dengan baik.

Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad

BERITA REKOMENDASI

Nadiem juga menjelaskan mengenai mekanisme Ujian Sekolah, bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran ini.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca: Kamera 48MP AI Quad Camera Vivo V19, Berikan Pengalaman Mobile Photography Lebih Baik

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan:

1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal).


Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas