Ujian Nasional Dibatalkan, Begini Menentukan Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA dan SMK
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa ujian nasional (UN) 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020), baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat.
Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?
Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.
Ketentuan kelulusan disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
Baca: Di ILC, Sudjiwo Tedjo Blak-blakan Kritik soal Pendidikan Seks di Indonesia di Hadapan Menkominfo
Baca: Pendaftaran Ormas Pendidikan yang Ingin Ikut Sebagai Organisasi Penggerak Dibuka Hingga 16 April
2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan SD Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
2. Kelulusan SMP dan SMA Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca: Ditinggal Istri Jadi TKW, Seorang Lelaki di Lampung Cabuli Anaknya Selama 7 Tahun
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
3. Kelulusan SMK Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (Kompas.com/Albertus Adit)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ketentuan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK Terkait UN Dibatalkan"