Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unduh Panduan Lengkap Penyelenggara Pembelajaran Tahun Ajaran Akademik Baru di Masa Pandemi

Berikut Tribunnews sediakan link unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Unduh Panduan Lengkap Penyelenggara Pembelajaran Tahun Ajaran Akademik Baru di Masa Pandemi
Dok.Kemendikbud RI
Unduh Panduan Lengkap Penyelenggara Pembelajaran Tahun Ajaran Akademik Baru di Masa Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sediakan link unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ada di akhir artikel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Nadiem menyebut penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka akan dilakukan bertahap dan diatur secara ketat.

"Pertama adalah dalam situasi Covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarganya."

"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bisa kita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.

Nadiem melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Diawali Jenjang SMP dan SMA

94 persen peserta didik dilarang melakukan pembelajaran tatap muka
94 persen peserta didik dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (Tangkap layar channel YouTube KEMENDIKBUD RI)
Berita Rekomendasi

"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."

"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.

Nadiem menjelaskan, saat ini ada 94 persen dari populasi peserta didik Indonesia berada di ketiga zona tersebut.

Sedangkan, 6 persen lainnya berada di zona hijau yang diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.

"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.

Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka (Tangkap layar channel YouTube KEMENDIKBUD RI)

Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas