Salah Satu Persyaratan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau: Harus Izin Orang Tua
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
Editor: Tiara Shelavie
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.
Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, seperti kantin tidak diperbolehkan, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan, dan kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah pun tidak diperbolehkan.
Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua"