Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB SMA Jatim 2020, Cara Buat PIN hingga Memilih Sekolah

Simak persyaratan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2020 untuk SMA Jalur Zonasi.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Syarat dan Tata Cara Daftar PPDB SMA Jatim 2020, Cara Buat PIN hingga Memilih Sekolah
https://ppdbjatim.net/
PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM - Simak persyaratan dan tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2020 untuk SMA Jalur Zonasi. 

Pendaftaran PPDB Jawa Timur dilakukan secara online di ppdbjatim.net. 

Dikutip dari laman resmi PPDB Jawa Timur, ppdbjatim.net, PPDB SMA/SMK di Jawa Timur dibuka melalui beberapa antara lain Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas dan Jalur Prestasi. 

Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi telah ditutup pada 16 Juni, lalu.

Baca: Lapor Diri Online PPDB Jakarta Jalur Afirmasi Dibuka hingga Rabu, 24 Juni 2020, Simak Caranya

Saat ini, pendaftaran yang masih dibuka yakni PPDB Jalur Zonasi untuk SMA yang dibuka pada 22 Juni hingga 24 Juni. 

Sementara jalur Prestasi baru akan dibuka pada 25 Juni, mendatang.

Berikut persyaratan, tata cara hingga panduan membuat PIN dalam PPDB SMA jalur zonasi di Jawa Timur: 

BERITA TERKAIT

Syarat pendaftaran

Untuk mendaftar PPDB SMA Jalur Zonasi di Jawa Timur, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Berikut persyaratannya: 

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Tata cara pendaftaran

Lantas bagaimana tata cara pendaftarannya?

Berikut tata cara pendaftaran PPDB jalur zonasi: 

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
  2. Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.
  3. Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Cara Mendapatkan PIN

Dalam tata cara pendaftaran di atas, peserta harus sudah memiliki PIN. 

Berikut cara mendapatkan PIN untuk siswa yang lulus di tahun ini: 

  1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.
  2. Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.
  3. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
  4. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  5. Menentukan titik lokasi rumah.
  6. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Memilih Sekolah

  • Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdbjatim.net
  • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan

Ketentuan Jalur Zonasi

  • Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  • Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  • Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  • Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  • Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  • Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  • Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  • Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  • Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

 (Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas