Wali Murid Memarahi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat Konferensi Pers, Protes Soal PPDB
Sang wali murid tersebut tidak terima lantaran anaknya tidak diterima di sekolah favorit melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wali murid berteriak dan memarahi Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Sang wali murid tersebut tidak terima lantaran anaknya tidak diterima di sekolah favorit melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Peristiwa tersebut terjadi saat Nahdiana sedang melakukan siaran langsung konferensi pers. Mendadak terdengar teriakan wali murid dalam siaran tersebut.
"Bu, ini bohong, Bu. Jarak tidak diperhitungkan. Saya orang tua murid. Ibu berulang-ulang bohong. Ini Indonesia dibohongin," ujar wali murid tersebut, Jumat (26/6/2020).
"Saya berani ditahan. Dibohongin Indonesia. Tidak ada jarak dalam zonasi. Hanya usia. Ribuan enggak bisa masuk sekolah. Tahan saya silakan. Jangan dibohongi terus. Bohong, enggak ada seleksi jarak," ujar wali murid yang kemudian dibawa keluar oleh petugas tersebut.
Keluhan juga datang dari orang tua murid lainnya. Astuti (33), contohnya. Seorang warga Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan yang anaknya baru lulus sekolah dasar (SD).
Dia menceritakan, anaknya tidak lolos ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri pilihannya melalui PPDB jalur zonasi.
Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Lapor Diri bagi yang Lolos
Baca: Cara Daftar PPDB SMA/SMK Tahap III Jawa Timur Dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020 Pukul 23.59 WIB
"Ya namanya anak-anak maunya di situ dan hasil belajarnya sudah bagus, tapi enggak masuk ya kecewa," ujar Astuti.
Hal senada juga diceritakan oleh Savira (22) warga di kelurahan Paseban, Jakarta Pusat.
Savira bercerita, sang adik tidak lolos ke Sekolah Menangah Atas (SMA) negeri pilihannya di dua jalur PPDB, yakni jalur Afirmasi dan Zonasi.
"Adik saya sekarang bawaannya diam melulu. Pusing juga dia belum keterima di mana-mana," ujarnya.
Ditambah lagi, lanjut Savira, sang adik ingin sekali masuk SMA negeri pilihannya dan sudah mengikuti les privat selama beberapa bulan terakhir.
Namun, adiknya harus tergeser dari daftar calon siswa baru karena usianya yang lebih muda, yakni 15 tahun 4 bulan.
Sedangkan usia terendah peserta yang mendaftar ke SMA pilihan adiknya melalui jalur zonasi adalah 15 tahun 7 bulan.