Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan
Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.
Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.
Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.
Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.
Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.
Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim: Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencana tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.