Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan
Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.
Kemendikbud mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang digital.
Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.
Baca: KPAI Tak Setuju dengan Kebijakan Kemendikbud yang Izinkan Sekolah Tatap Muka: Siapa yang Menjamin?
Disamping itu, mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.
Di sisi anak didik, mereka kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan.
Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.
Sementara itu, guru kesulitan untuk mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.
Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
Tantangan yang dirasakan para orang tua dan anak-anak yang tidak memiliki perangkat untuk mengakses materi yang diberikan melalui ruang digital serta kuota yang harus dibeli untuk dapat mengaksesnya.
Berikut ini tautan terkait peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud mengenai Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/Kepmendikbud Nomor 719_P_2020 CAP-2.pdf