Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Simulasi pembelajaran tatap muka di SMP 17 Agustus 1945, Selasa (4/8/2020). Simulasi proses pembelajaran tatap muka yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dilakukan seminggu setelah pertemuan kepala SMP negeri dan Swasta bersama Wali Kota Surabaya. Sebanyak 10 sekolah swasta dari 21 sekolah pilot project pembelajaran tatap muka ditunjuk mewakili wilayahnya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Kemendikbud mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang digital.

Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.

Baca: KPAI Tak Setuju dengan Kebijakan Kemendikbud yang Izinkan Sekolah Tatap Muka: Siapa yang Menjamin?

Disamping itu, mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.

Di sisi anak didik, mereka kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan.

Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Sementara itu, guru kesulitan untuk mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

Berita Rekomendasi

Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

Tantangan yang dirasakan para orang tua dan anak-anak yang tidak memiliki perangkat untuk mengakses materi yang diberikan melalui ruang digital serta kuota yang harus dibeli untuk dapat mengaksesnya.

Berikut ini tautan terkait peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud mengenai Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/Kepmendikbud Nomor 719_P_2020 CAP-2.pdf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas