Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 135 136 137 138 139 141 Subtema 3 Pembelajaran 4
kunci jawaban Tema 3 Kelas 6 SD/MI halaman 135 136 137 138 139 141 Subtema 3 Pembelajaran 4 Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
Tidak Melaksanakan Kewajiban
- Tidak mau berhenti ketika lampu sedang marah
- Berkendara dengan kecepatan sangat tinggi
- Berkendara melawan arah
- Berkendara tanpa menggunakan helm atau sabuk pengaman
- Belum memiliki surat-surat yang lengkap.
Akibat Tidak Melaksanakan Kewajiban
- Dapat ditilang polisi
- Mengakibatkan kecelakaan
- Mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak
- Membahayakan diri sendiri dan orang lain
- Melanggar hukum
***
Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?
Jawaban:
Ya, karena jalan umum digunakan banyak orang. Setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya.
Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.
***
Baca: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 SD Halaman 1, 2, 4, 5, 7, 8, & 9 Subtema 1 Pembelajaran 1 Buku Tematik
Baca: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 Halaman 116 117 118 119 115 Pembelajaran 1 Subtema 3 Ayo Menjadi Penemu
Kunci jawaban Tema 3 Kelas 6 SD/MI halaman 138 dan 139
Selain lampu lalu lintas, terdapat juga rambu-rambu lalu lintas lainnya. Amati rambu-rambu berikut!
Diskusikan dengan seorang temanmu mengenai rambu-rambu tersebut untuk menjawab pertanyaan berikut!
1. Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?
Jawaban:
1. Dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.
2. Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.
3. Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.
4. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua.
5. Rambu petunjuk jurusan yang menyatakan arah. Pada gambar menunjukkan arah Cibitung.
6. Rumah sakit.
7. Rambu petunjuk jurusan daerah wisata Dieng dengan jarak 10 km.
***
2. Apa manfaat rambu-rambu tersebut bagi pengguna jalan?
Jawaban:
Sebagai peringatan dan mencegah kecelakan. Maupun sebagai petunjuk arah bagi pengguna jalan.
***
3. Jika rambu-rambu tersebut tidak ada, apa pengaruhnya terhadap pengguna jalan?
Jawaban:
Mereka tidak tahu bahaya yang mungkin ada sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Selain itu, pengguna jalan dapat kebingungan arah tujuan yang dituju.
***
4. Apakah kamu pernah melihat rambu-rambu lain di jalan? Jelaskan tentang rambu-rambu tersebut!
Jawaban:
Pernah, seperti larangan masuk untuk semua jenis kendaraan, rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dan rambu-rambu persimpangan jalan.
***
Baca: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 54 55 56 57 58 59 Buku Tematik Tokoh dan Penemuan Subtema 1
Baca: Kisi-kisi PTS / UTS Kelas 6 SD/MI Semester 1 Tema 1 Selamatkan Makhluk Hidup
Kunci jawaban Tema 3 Kelas 6 SD/MI halaman 141
Ayo Berlatih
Hitunglah luas daerah yang diarsir dan keliling bangun berikut.
Jawaban:
1. • Luas
Luas daerah yang diarsir (La) = Luas persegi – 4 x ¼ luas empat lingkaran
La = 14 x 14 – 4 x ¼ x π x 72
La = 196 – 22/7 x 49
La = 196 – 154
La = 42 cm2
• Keliling
K = 4 x panjang sisi
K = 4 x 14
K = 56 cm
Jadi, luas daerah yang diarsir adalah 42 cm2, sedangkan kelilingnya adalah 56 cm.
2. • Luas
Luas daerah yang diarsir (La) = Luas persegi panjang + 2 x luas setengah lingkaran
La = 28 x 12 + 2 x ½ x π x 142
La = 336 + 22/7 x 196
La = 336 + 616
La = 952 cm2
• Keliling
K = 2 x ½ x π x 28 + 2 x 12
K = 22/7 x 28 + 24
K = 88 + 24
K = 112 cm
Jadi, luas daerah yang diarsir adalah 952 cm2, sedangkan kelilingnya 112 cm.
3. • Luas
La = Luas persegi + ¾ luas lingkaran
La = 14 x 14 + ¾ x π x 142
La = 196 + ¾ x 22/7 x 196
La = 196 + 462
La = 658 cm2
• Keliling
K = ¾ x keliling lingkaran + 2 x 14
K = 3/4 x π x 28 + 28
K = ¾ x 22/7 x 28 + 28
K = 66 + 28
K = 94 cm
Jadi, luas daerah yang diarsir adalah 658 cm2, sedangkan kelilingnya adalah 94 cm.
4. • Luas
La = Luas persegi – 2 x ¼ luas lingkaran
La = 20 x 20 – ½ x π x 102
La = 400 – ½ x 3,14 x 100
La = 400 – 157
La = 243 cm2
• Keliling
K = 4 x panjang sisi
K = 4 x 20
K = 80 cm
Jadi, luas daerah yang diarsir adalah 243 cm2, sedangkan kelilingnya adalah 80 cm.
5. • Luas
La = Luas persegi – 4 x ½ x luas lingkaran
La = 42 x 42 – 4 x ½ x π x 72
La = 1764 – 2 x 22/7 x 49
La = 1764 – 308
La = 1456 cm2
• Keliling
K = 4 x panjang sisi
K = 4 x 42
K = 168 cm
Jadi, luas daerah yang diarsir adalah 1456 cm2, sedangkan kelilingnya adalah 168 cm.
***
Buatlah satu bentuk bangun gabungan sesuai dengan imajinasimu! Bentuk yang kamu buat melibatkan lingkaran dan bangun datar lain.
Hitunglah luas dan keliling bangun yang kamu buat!
Jawaban:
Berdasar imajinasi peserta didik
***
Baca: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 33 34 36 37 38 39 40 Buku Tematik Tokoh dan Penemuan
Ayo Mencoba
- Menunjukkan perilaku patuh terhadap tata tertib dan peraturan yang terdapat di jalan raya adalah cerminan sikap warga negara yang menjalankan kewajiban. Jelaskan pendapatmu tentang hal ini! Berikan contoh!
- Apa yang telah kamu lakukan dalam rangka menghargai orang lain?
- Tuhan menginginkan umatnya tertib dan taat kepada aturan dalam kehidupan sehari-hari. Berikan contoh perilakumu dalam menaati aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Kerja Sama dengan Orang Tua
1. Sampaikan kepada orang tuamu tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas!
2. Diskusikan, apakah kamu dan keluargamu sudah mematuhinya?
*)Disclaimer: Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Soal di atas sebagian besar berupa pertanyaan terbuka. Artinya, ada beberapa jawaban alternatif lainnya yang tidak terpaku seperti di atas.
Sumber Buku: Anggari, Angi St dkk. 2015. Buku Guru SD/MI Kelas VI Tema 3 Tokoh dan Penemuan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggari, Angi St dkk. 2015. Buku Siswa SD/MI Kelas VI Tema 3 Tokoh dan Penemuan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(Tribunnews.com/Fajar)