Satu Nomor Didaftarkan 100 Orang, Kemendikbud Temukan Kecurangan Bantuan Kuota
"Ada satu nomor yang diisi 100 orang anak. Itu kami drop tidak mungkin satu nomor untuk 100 orang anak,” ucap Hasan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah
membagikan kuota internet gratis kepada 27,3 juta penerima selama September 2020,
guna mendukung pembelajaran jarak jauh atau belajar online pelajar.
Penerima terbagi dalam kelompok yang di antaranya adalah peserta didik PAUD, Peserta didik Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan), Peserta Didik tingkat Mahasiswa (Vokasi dan Akademi), Serta Tenaga Pengajar (Guru dan Dosen).
Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud, Hasan Chabibie mengatakan, semua operator yang bekerja sama dengan Kemendikbud sudah mengirimkan bantuan kuota sesuai dengan porsinya masing-masing.
”Kalau persyaratan semua benar seperti yang katakan tadi itu sudah 27,3 juta yang datanya benar-benar bersih dan diserahkan ke operator untuk diberikan kuota data,” kata Hasan dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Hasan mengatakan jenjang pendidikan yang paling banyak mendapatkan bantuan kuota internet adalah SDdengan 11.377.504 penerima, disusul SMP sebanyak 5.323.548 penerima, dan SMA berjumlah 3.124.361 penerima.
Jenjang selanjutnya yang terbanyak mendapatkan bantuan adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 3.028.027 penerima, lalu mahasiswa akademi 2.005.781, guru mendapatkan 1.358.958 penerima, serta siswa PAUD sebanyak 846.360 penerima.
Pengumpulan data penerima kuota internet dilakukan secara ketat.
Semua penerima bantuan kuota internet gratis telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan
oleh pihak kementerian dan operator seluler.
Proses pengumpulan data nomor ponsel dilakukan secara ketat untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran.
Hasan mengatakan pihaknya berupaya maksimal mengurangi penyalahgunaan bantuan.
Ia mengakui, dalam proses pengumpulan data itu pihaknya sempat menemukan sejumlah kasus kecurangan.
Salah satu kasus yang diungkap adalah penggunaan satu nomor ponsel yang didaftarkan oleh 100 penerima bantuan kuota internet.
”Kami sempat menemukan beberapa kasus yang menarik. Rata-rata orang Indonesia punya anak lima atau empat."
"Ada satu nomor yang diisi 100 orang anak. Itu kami drop tidak mungkin satu nomor untuk 100 orang anak,” ucap Hasan.
Ia memastikan nomor tersebut otomatis tidak diloloskan oleh Kemendikbud.
”Sampai sedetail itu kami memelototi nomor yang ada di Dapodik. Untuk memastikan betul nanti
kuota ini tidak disalahgunakan dan tepat sasaran peserta penerima kuota ini,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, biasanya para siswa menggunakan nomor ponsel milik orang tuanya, terutama siswa SD dan PAUD. ”Nomor itu bisa nomor orang tuanya. Kalau SD rata-rata nomor orangtua semua itu, karena mereka enggak punya nomor sendiri,” ungkap Hasan.
Hasan mengatakan bahwa satu keluarga biasanya paling banyak memiliki lima anak, sehingga jika ada satu nomor yang didaftarkan lebih dari batas normal, maka akan ditolak.
”Kalau di atas 10 juga tidak rasional, makanya kita drop dan diberikan saja ke sekolah. Tolong diperbaiki, supaya nomor ini diperbaiki dan tepat sasaran nanti yang akan disalurkan,” jelas Hasan.
Hasan memperkirakan masih ada 20 juta lebih penerima yang nomor ponselnya belum disetor.
Untuk itu Kemendikbud masih membuka kesempatan bagi sekolah maupun perguruan tinggi untuk menyetorkan nomor ponsel pendidik atau anak didik ke aplikasi Dapodik.
”Masih diberikan kesempatan untuk terus memperbaiki di Dapodik untuk nanti kita inject lagi di 22 Oktober. Jadi yg belum masuk gelombang 27 juta ini tetap bisa update di Dapodik," tutur Hasan.
Nomor ponsel yang salah dimasukan pada sistem Dapodik juga masih dapat direvisi.
Kemendikbud bakal menyalurkan bantuan kuota internet pada gelombang berikutnya pada tanggal 20-22 Oktober.
Baca: Kemendikbud Jelaskan Alasan YouTube Tak Masuk Daftar Aplikasi yang Bisa Diakses via Kuota Belajar
Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Baca: Guru Mengajar Online, Kuota Internet Dinilai Jadi Penghambat Belajar Daring
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB. Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa
digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Terkait pengawasan transparasi penggunaan uang negara berjumlah Rp 7,2 triliun itu, Hasan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbud Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah berkoordinasi dengan banyak pihak, dengan BPKP, Itjen, dan KPK, sehingga program ini bisa berjalan dengan baik. Kami ingin memanfaatkan uang negara dengan baik, itu kami lakukan secara transparan,” tegas dia. (tribun network/fah/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.