Prof Amad Sudiro Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Hukum Pertama Untar
Amad Sudiro sebagai guru besar ilmu hukum diharapkan dapat memotivasi dan membantu dosen lainnya untuk segera memperoleh jabatan akademik profesor
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senat Guru Besar Universitas Tarumanagara, Jakarta,mengukuhkan Amad Sudiro sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di kampus Universitas Tarumanagara (Untar) melalui upacara pengukuhan yang dipimpin langsung Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan di Auditorium Kampus Untar Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Dalam sambutannya, Rektor Untar Agustinus Purna Irawan mengatakan, jabatan akademik Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi sebagai dosen merupakan puncak karier dosen yang telah dijalani selama waktu tertentu dengan berbagai capaiannya.
"Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Amad Sudiro, semoga beliau dapat terus berprestasi secara akademik dan profesional untuk sumbangsih kepada bangsa dan negara, secara khusus di bidang hukum," kata Agustinus.
Untar saat ini menjadi salah satu perguruan tinggi swasta tertua Indonesia telah berakreditasi institusi A.
Agustinus menyatakan perguruan tingginya berkomitmen memfasilitasi dosen hingga meraih jabatan akademik tertinggi dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Agustinus berharap posisi Prof. Amad Sudiro sebagai guru besar ilmu hukum di kampus Untar dapat memotivasi dan membantu dosen lainnya untuk segera memperoleh jabatan akademik profesor.
Baca juga: Guru Besar IPDN Khawatir Partisipasi Pemilih Rendah hingga Munculnya Instabilitas Pemda
Di acara pengukuhannya, Prof. Amad Sudiro menyampaikan gagasan besar terkait Omnibus Law atau Undang Undang Cipta Kerja dengan mengusulkan sektor transportasi udara masuk dalam UU ini secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Usulannya ini dia sampaikan melalui paparan berjudul “Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.”
"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian, " jata Prof Amad Sudiro.
Amad yang juga Dekan Fakultas Hukum Untar menilai UU penerbangan yang diatur tentang tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi tanggung jawab produsen pesawat belum ada.
Karena itu, sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam Omnibus Law dan diatur lebih detil.
Dia menegaskan, pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkan di manapun produk itu digunakan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Temui Pengurus PP Muhammadiyah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Dia menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus melindungi warga negara dan UU ini harus s secara khusus mengaturnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan transportasi udara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.