Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan dengan protokol keamanan yang ketat.

Editor: Content Writer
zoom-in Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat Menteri tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (2/12/2020).

Dirjen Dikti menegaskan bahwa kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.

“Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, masyarakat didorong untuk beradaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran.

“Meski prioritas kita tetap pada kesehatan dan keselamatan seluruh warga pendidikan, kita tetap tidak boleh menyerah terhadap pandemi. Kampus diharapkan dapat membuat SOP (standard operasional procedure) bagi mahasiswa di lingkungan kos-kosan supaya akselerasi perubahan perilaku berjalan lebih maksimal,” kata Nizam.

BERITA REKOMENDASI

Mahasiswa,  menurut   Dirjen  Dikti,  bisa  menjadi   agen  perubahan   di  lingkungannya masing-masing.

“Harapannya kebiasaan itu menular kepada masyarakat, supaya kita terlindungi semua,” tambah Nizam.

Ketua Forum Rektor Indonesia, Arif Satria menyampaikan apresiasinya dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menyediakan fasilitas dan bantuan selama perkuliahan semester ganjil.

“Khususnya kepada mahasiswa yang terdampak ekonominya akibat pandemi. Pada prinsipnya, langkah ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar terjadi kesepakatan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucap Arif.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengakui bahwa pembelajaran sistem daring hasilnya tidak terlalu memuaskan terutama ketika dihadapkan pada kendala jaringan internet dan laptop. “Kami siap melakukan hybrid learning,” katanya.


Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka Jenjang Pendidikan Tinggi

Dirjen Dikti menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas