Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan dengan protokol keamanan yang ketat.

Editor: Content Writer
zoom-in Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan
Istimewa
Ilustrasi 

6) Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

7) Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

Dalam rangka pemantauan, perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

“Selain itu, perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19,” terang Nizam.

Jaga Kompetensi Peserta Didik Vokasi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mempertimbangkan mengenai kuliah tatap muka untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.

Perkuliahan yang dimaksud dapat diselenggarakan secara tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning).

Berita Rekomendasi

Wikan Sakarinto menambahkan, Terkait dengan pembelajaran praktik kerja lapangan dan magang bagi mahasiswa di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), terdapat kesepakatan bersama selama pandemi terkait pencegahan, pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran tatap muka.

Apabila perguruan tinggi sudah memenuhi berbagai syarat yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan, maka segala bentuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut.

“Jadi mahasiswa yang hadir ke kampus hanya untuk keperluan belajar. Setelah kuliah selesai, mahasiswa diwajibkan untuk meninggalkan kampus agar tidak terjadi kerumunan di dalam kampus,” tegas Wikan.

Lebih lanjut, Wikan mengatakan bahwa kantin dan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menciptakan kerumunan akan di nonaktifkan.

Selain itu, pihak perguruan tinggi harus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah, satuan tugas Covid-19 daerah, orang tua, serta wajib membentuk satuan tugas khusus di dalam kampus agar semua berlangsung sesuai dengan peraturan dan SOP.

Lebih lanjut, Dirjen Diksi menilai kebijakan untuk membuka perkuliahan tatap muka sangat baik terutama untuk pembelajaran yang sifatnya keterampilan (hands on).

Dalam pelaksanaannya menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan luar biasa.

“Karena pandemi ini tidak bisa diremehkan, di sisi lain kita juga harus memperhatikan adanya risiko penurunan kompetensi bagi generasi peserta didik terapan karena tidak mencukupi kebutuhan untuk mata kuliah praktiknya,” imbuh Wikan.

Senada dengan Dirjen Dikti, Wikan Sakarinto berharap, seluruh civitas perguruan tinggi dan pendidikan vokasi dapat bersinergi menjalankan kebijakan dalam situasi yang sehat dan aman bagi seluruh warga pendidikan.

“Diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang tertulis dalam surat edaran tersebut dengan baik, demi terselenggaranya proses pembelajaran yang aman dan lancar bagi semua pihak serta dapat membantu dalam memutus rantai penularan Covid-19,” tutur Dirjen Wikan.

Sementara itu, Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri Indonesia (FDPNI), Zainal Arief menyambut baik kebijakan untuk membuka pembelajaran secara hybrid.

Ia menilai, kebijakan yang memberi kelonggaran bagi perguruan tinggi untuk melakukan praktikum dapat membantu mengejar dan mencapai target pembelajaran.

“Daring kemarin ada pengurangan kompetensi yang sifatnya hands on. Kita akan berkoordinasi dengan pemda untuk menyukseskan kebijakan ini,” kata Zainal mengungkapkan.

Ketua Forum Perguruan Tinggi Vokasi Indonesia (FPTVI), M. Sigit Darmawan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Protokol kesehatan akan kami patuhi dan (mata kuliah) yang praktik kami prioritaskan untuk segera dilaksanakan (pembelajaran tatap muka),” tutup Sigit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas