Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan

Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan dengan protokol keamanan yang ketat.

Editor: Content Writer
zoom-in Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Perkuliahan Dapat Dilakukan Tatap Muka dan dalam Jaringan
Istimewa
Ilustrasi 

Dalam hal persiapan, yang harus dilakukan adalah 1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19; 2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selanjutnya, 3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring; 4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” tegas Nizam.

Keenam, pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi diwajibkan:

1) Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.

2) Civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut:

BERITA REKOMENDASI

a. dalam keadaan sehat;

b. dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);

c. khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya;

d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;

e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.


3) Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:

a. pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas