Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima PIP 2020 dengan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat di pip.kemdikbud.go.id

Cara cek NISN siswa SD, SMP, dan SMA sederajat penerima PIP 2020 di pip.kemdikbud.go.id, berikut panduan mencairkan dana PIP 2021 di bank.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Cek Penerima PIP 2020 dengan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat di pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Cara cek penerima PIP menggunakan NISN bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat. Akses pip.kemdikbud.go.id. 

4. Ketuk Cek Data.

5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur.

Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi "Siswa bukan penerima PIP".

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA

Cara mencairkan dana PIP 2020

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

BERITA REKOMENDASI

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.


Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas