Apa Itu Tanam Paksa? Berikut Daerah Dilaksanakan Cultuurstelsel dan Akibat Bagi Rakyat Indonesia
Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch pada tahun 1830.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kopi merupakan tanaman utama di Sumatera Barat dan Minahasa.
Sementara di Lampung dan Palembang, lada menjadi tanaman utama.
Di Minahasa, kebijakan yang sama kemudian juga berlaku pada tanaman kelapa.
Penyimpangan
Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan tanam paksa di antaranya sebagai berikut:
1. Jatah tanah untuk tanaman ekspor melebihi seperlima tanah garapan, apalagi jika tanahnya subur.
2. Rakyat lebih banyak mencurahkan perhatian, tenaga, dan waktunya untuk tanaman ekspor sehingga banyak yang tidak sempat mengerjakan sawah dan ladang sendiri.
3. Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi 1/5 tahun.
4. Waktu pelaksanaan tanam paksa ternyata melebihi waktu tanam padi (tiga bulan) sebab tanaman-tanaman perkebunan memerlukan perawatan terus-menerus.
5. Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan kembali kepada rakyat ternyata tidak dikembalikan kepada rakyat.
6. Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggung jawab rakyat/ petani.
Baca juga: Berikut Manfaat Energi Matahari bagi Makhluk Hidup, Baik Manusia, Hewan, atau Tumbuhan
Akibat tanam paksa
Penyimpangan dalam sistem tanam paksa ini memberatkan rakyat Indonesia.
Akibat penyimpangan pelaksanaan tanam paksa tersebut antara lain: banyak tanah terbengkalai sehingga panen gagal, rakyat makin menderita, wabah penyakit merajalela, bahaya kelaparan melanda Cirebon dan memaksa rakyat mengungsi ke daerah lain untuk menyelamatkan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.