Apa Itu Tanam Paksa? Berikut Daerah Dilaksanakan Cultuurstelsel dan Akibat Bagi Rakyat Indonesia
Sistem tanam paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Johannes van den Bosch pada tahun 1830.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
1. Karesidenan Cirebon
2. Pekalongan
3. Tegal
4. Semarang
5. Jepara
6. Surabaya
7. Pasuruan
Daerah tersebut sebagian besar ditanami tebu.
Terdapat juga dua jenis tanaman lain yakni indigo dan kopi.
Tanaman indigo merupakan salah satu tanaman yang menggunakan sistem rotasi dengan tanaman utama, padi.
Sehingga penanaman indigo dapat dilakukan di berbagai daerah di Pulau Jawa.
Untuk tanaman indigo, harus digarap oleh beberapa desa secara bersama-sama.
Sedangkan untuk tanaman kopi menjadi barang dagangan yang sangat menguntungkan sistem tanam paksa.
Selanjutnya, berdasar buku Berjuang Menjadi Wirausaha: Sejarah Kehidupan Kapitalis Bumi Putra Indonesia (2008) oleh Wasino, pelaksanaan tanam paksa juga dijalankan di luar Pulau Jawa.
1. Sumatera Barat untuk penanaman kopi
2. Minahasa untuk penanaman kopi dan tanaman kelapa
3. Minangkabau untuk tanaman kopi
4. Lampung untuk tanaman lada
5. Palembang untuk tanaman lada
6. Ambon untuk tanaman cengkeh
7. Banda untuk tanaman pala
Sumber buku: Maryanto, Fransiska dkk. 2017. Tema 7 Peristiwa dalam Kehidupan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Buku Siswa SD/MI Kelas V. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Serafica Geischa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.