Pendaftaran KIP Kuliah Telah Dibuka, Segera Daftar Menggunakan NISN, NPSN, dan NIK
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka, peserta dapat mendaftarkan diri menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN, dan NIK.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 telah resmi dibuka.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) ini merupakan salah satu upaya untuk membantu pembangunan Sumber Daya Manusia di Indonesia.
Hal ini didukung oleh komitmen Pemerintah untuk terus fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia.
KIP-Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk dapat melanjutkan sekolahnya hingga pendidikan perguruan tinggi.
Para peserta pendaftar KIP Kuliah dapat mulai mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Para pendaftar dapat mendaftarkan diri melalui >> kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: CEK Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Memiliki KIP
KIP-Kuliah berlaku untuk pendaftaran jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN hingga seleksi mandiri PTS.
Pastikan data NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut Persyaratan untuk Mendaftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.