Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek: Universitas Painan, Kampus Swasta yang Palsukan Izin Berlokasi di Tangerang

 Polaris Siregar mengungkapkan perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin bernama Universitas Painan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek: Universitas Painan, Kampus Swasta yang Palsukan Izin Berlokasi di Tangerang
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengungkapkan perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin bernama Universitas Painan.

Polaris mengatakan keberadaan universitas ini tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).

Meski begitu, Polaris mengatakan Universitas Painan ini belum melakukan perekrutan mahasiswa.

Dirinya bersyukur belum ada mahasiswa yang bergabung, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan secara materi.

"Untungnya adalah perguruan tinggi ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kukiah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya. Ini belum," kata Polaris.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Perguruan Tinggi Swasta Tanpa Izin

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dirinya berharap para pelaku dapat segera ditindak oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

"Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab," tutur Painan.

Sebelumnya, Kemendikbudristek bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam menindak perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin.

Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan Mendikbud palsu terkait izin operasional perguruan tinggi swasta yang sedang ditangani Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas