Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pengungkapan Kampus Berizin Palsu oleh Kemendikbudristek dan Polda Metro Jaya

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan kronologi kasus pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta, Un

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologi Pengungkapan Kampus Berizin Palsu oleh Kemendikbudristek dan Polda Metro Jaya
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan kronologi kasus pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta, Universitas Painan.

Paris mengungkapkan awalnya pada 31 Januari, pihaknya mendapatkan laporan dari LLDikti wilayah 4 mengenai perguruan tinggi swasta yang memalsukan lima surat keputusan dari Kemendikbudristek.

"Berdasarkan laporan tersebut Ditjen Dikti mengecek lima SK PTS yang dimaksud. Berdasarkan pengecekan, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud. Walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di Ditjen Dikti," ucap Paris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).

Pihak Ditjen Dikti lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya pada 15 Februari, terkait temuan ini.

Lalu dua hari kemudian, Ditjen Dikti langsung melakukan pelaporan terhadap kasus pemalsuan lima SK kepada Polda Metro Jaya.

"Hanya dalam dua minggu saja, kami mendapatkan berbagai informasi yang akurat dari teman-teman di Polda Metro Jaya" tutur Paris.

Baca juga: Kemendikbudristek: Universitas Painan, Kampus Swasta yang Palsukan Izin Berlokasi di Tangerang

Kemudian pada 26 April, pihak Ditjen Dikti melakukan audiensi dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Berita Rekomendasi

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam penerbitan lima SK palsu tersebut.

"Wakapolda telah mengistruksikan langsung di depan kami kepada jajarannya untuk gelar perkara menentukan tersangka pelaku pemalsuan lima SK izin operasional," pungkas Paris.

Sebelumnya, Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengungkapkan perguruan tinggi swasta yang memalsukan izin bernama Universitas Painan.

Polaris mengatakan keberadaan universitas ini tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.

"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas