Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Tangkap layar https://ppdb-madrasahdki.com/
Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.

Alur pelaksanaan PPDB Madrasah di DKI Jakarta diawali dengan Pengajuan Akun, mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai 6 Juni 2021.

Nantinya, proses verifikasi oleh tim verifikator dilakukan pada hari kerja.

PPDB ini meliputi jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Sudah Dibuka, Berikut Tata Caranya

Pengajuan Akun dilakukan secara online melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com.

Sebelum Pengajuan Akun, sebaiknya persiapkan beberapa dokumen untuk diunggah, seperti Kartu Keluarga hingga rapor siswa untuk jenjang MTsN.

Kemudian, perhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pengajuan Akun.

Halaman Website ppdb-madrasahdki.com.
Halaman Website ppdb-madrasahdki.com. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021.(Tangkap Layar Website ppdb-madrasahdki.com.)
BERITA REKOMENDASI

Berikut ini cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb-madrasahdki.com:

Tata cara Pengajuan Akun

a. Jenjang MIN

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2) Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

a) Input NIK;

b) Upload Dokumen ;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas