Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Tangkap layar https://ppdb-madrasahdki.com/
Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021. 

d) Mengunggah Dokumen :

- Kartu Keluarga;

- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

c. Jenjang MAN

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

Pengajuan Akun di https://ppdb-madrasahdki.com
Pengajuan Akun di https://ppdb-madrasahdki.com. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021. (Tangkap layar https://ppdb-madrasahdki.com)

2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

3) Input NIK;

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal

Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas