Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Alur PPDB DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. 

24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir)

Baca juga: LOGIN sbmptn.ipb.ac.id, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SBMPTN 2021

Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021

24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)

- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021

24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. (Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1)

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi

BERITA REKOMENDASI

Anak Asuh Panti

- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti

- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.


CPDB yang terdaftar dalam DTKS

- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas