Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Alur PPDB DKI Jakarta 2021. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK. 

- Mengisi Formulir secara online

- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN

- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran

Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi

- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token

Berita Rekomendasi

- Ganti PIN/Token dengan Password

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah

Alur Pemilihan Sekolah:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Klik tombol Daftar dan pilih Login

- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password

- Memilih Sekolah tujuan

- Mencetak tanda bukti pendaftaran

Alur Lapor Diri secara Daring:

- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

- Klik tombol Lapor Diri

- Cetak tanda bukti lapor diri

Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:

a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:

1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;

2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;

3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah

Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan

4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.

b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:

1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;

2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;

3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan

4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja

yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas