Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021 yang dimulai Senin, 28 Juni 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
SMA
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:
Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat;
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;
f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Jalur Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;