Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021 yang dimulai Senin, 28 Juni 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Tangkap layar https://ppdb.jatengprov.go.id/
PPDB Jateng 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021. 

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi tertentu.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:

-  Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021 (24 jam)

-  Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

-  Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

-  Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021

-  Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

-  Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait PPDB Jateng 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas