Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021 yang dimulai Senin, 28 Juni 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Tangkap layar https://ppdb.jatengprov.go.id/
PPDB Jateng 2021. Dalam artikel terdapat jadwal dan syarat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) 2021. 

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

h. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Kemudian, yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMA/SMK Riau 2021 Dibuka 28 Juni, Akses ppdb2021.riau.go.id, Ini Persyaratannya

Berita Rekomendasi

SMK

Berikut ini kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2021/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas