Kemendikbudristek Dorong Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Gelar PTM Terbatas
Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan dan murid divaksin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mendorong sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Zona yang aman dari penularan virus corona, kata Sri, dapat segera menggelar PTM terbatas.
"Tentunya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk daerah-daerah hijau. Zona-zona aman ini kami dorong untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah," ujar Sri dalam diskusi virtual, Kamis (8/7/2021).
Namun, Sri meminta agar sekolah di zona merah dan oranye untuk tidak membuka sekolah.
Kemendikbudristek, kata Sri, tidak merekomendasikan sekolah di zona merah dan oranye menggelar PTN terbatas.
Baca juga: Berikut 27 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masuk Kategori Zona Merah
"Tapi untuk daerah-daerah di zona merah dan zona oranye memang kami belum atau tidak merekomendasikan untuk dibukanya pembelajaran tatap muka terbatas," tutur Sri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Pemkot Depok Batalkan Rencana Belajar Tatap Muka di Sekolah Bulan Ini
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).