Pengertian Norma, Fungsi, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya di Masyarakat
Berikut adalah penjelasan mengenai norma sosial yang ada di masyarakat. Pengertian, fungsi, ciri-ciri, jenis dan contoh norma.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan mengenai norma sosial yang ada di masyarakat.
Mengutip Gramedia, norma merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang memiliki arti patokan, pedoman, atau pokok kaidah dan bahasa Latin yaitu mos yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Berdasarkan KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat.
Di mana norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai.
Baca juga: Sejarah Perumusan dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
Fungsi Norma
Berikut beberapa fungsi norma yang ada di masyarakat:
- Untuk memastikan terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih aman dan tertib.
- Untuk mengatur perbuatan masyarakat agar sesuai dengan nilai yang ada dan berlaku.
- Agar dapat mencegah adanya benturan kepentingan antar masyarakat.
- Untuk membantu masyarakat dalam mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.
- Digunakan sebagai petunjuk maupun pedoman yang dapat digunakan untuk menjalani hidup di lingkungan masyarakat sebagai individu.
- Norma digunakan agar dapat mengatur perilaku masyarakat.
- Norma digunakan agar adanya suatu batasan untuk tidak dilanggar .
- Norma digunakan untuk mendorong individu untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang ada berdasarkan nilai-nilai yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.