Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Beserta Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Beserta Maknanya
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. 

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;
4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
5. PP;
6. Keppres;
7. Peraturan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berita Rekomendasi

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.

Baca juga: Pengertian Tanggung Jawab sebagai Warga Negara dan Contohnya

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.


Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas