Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Beserta Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Beserta Maknanya
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. 

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel lain terkait materi sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas