4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya dalam Kehidupan Masyarakat
Berikut adalah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
- Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi
4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:
- Menghormati pemeluk agama lain
- Tidak menganggap agama sendiri paling baik
- Menjaga kerukunan umat beragama
- Menghargai kebebasan beragama
- Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain
- Tidak memaksakan suatu agama
- Menjaga makhluk ciptaan Tuhan
- Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
- Saling mencintai sesama manusia
- Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan
- Mempunyai sikap tenggang rasa
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Sumber: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Setara SMP/MTs Kelas IX
Artikel Terkait Materi Sekolah Lainnya
(Tribunnews.com/Widya)