Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba

Berikut penjelasan mengenai apa itu riba, serta dasar hukum, jenis, cara menghindari, hinffa hikmah dilarangnya riba dalam Islam.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apa Itu Riba? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, Cara Hindari hingga Hikmah Dilarangnya Riba
Kompas.com
Apa itu riba? Berikut penjelasan, dasar hukum, jenis, cara menghindari, hingga hikmah dilarangnya riba 

TRIBUNNEWS.COM - Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa bermakna ziyadah.

Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Terdapat beberapa pendapat terkait pengertiannya, akan tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan, riba adalah pengambilan tambahan.

Baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Lalu apa saja dasar hukum, jenis, cara menghindarinya, serta hikmah dilarangnya riba?

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum, Ketentuan, Serta Hikmah

ilustrasi buku sekolah
ilustrasi buku sekolah (net)

Baca juga: Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan

Berita Rekomendasi

Dalam buku Fikih Kelas IX Madrasah Tsanawiyah, dijelaskan mengenai dasar hukum hingga hikmah dilarangnya riba, di antaranya:

1. Dasar Hukum Riba

Riba dalam syariat Islam dengan tegas dinyatakan haram.

Bahkan, semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang.

Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong, riba juga bisa menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi


2. Jenis-jenis Riba

Dalam fikih muamalah, jenis riba dibagi menjadi empat, di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas