Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Kronologi Perumusan hingga Pemutusan
Berikut adalah sejarah dari perumusan Pancasila sebagai dasar negara, mulai kronologi sampai pemutusan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
- Abdulkahar Muzakir;
- H. Agus Salim;
- Mr Ahmad Subarjo;
- K.H.A Wachid Hasyim;
- Mr Muhammad Yamin.
Selain itu terdapat pula panitia kerja yang dibagi menjadi empat yaitu;
- Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir.Soekarno;
- Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo;
- Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta;
- Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia tersebut berhasil menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juni 1945;
Rancangan tersebut dikenal dengan "Piagam Jakarts" yang terdiri dari empat alinea dan menjadi rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.